Selasa, 01 Juli 2008

SUARA PEMBARUAN DAILY
Pendidikan Manusia Indonesia Dilanda Krisis Nilai

[JAKARTA] Pendidikan manusia Indonesia sekarang ini dilanda krisis nilai yang sangat berat. Beberapa tahun belakangan ini banyak terjadi fenomena yang sangat mencoreng dan memalukan wajah manusia Indonesia.

"Masih jelas pada ingatan kita tentang pembongkaran kasus universitas fiktif dan jual-beli gelar beberapa tahun lalu," kata pemerhati pendidikan dari Universitas Indonesia (UI) Prio Sambodho kepada Pembaruan di sela-sela seminar "Membangun Indonesia Melalui Kewiraausahaan Sosial" di Jakarta, Senin (21/11). Pembicara lain dalam seminar itu, antara lain Dwi Tularsih Sukowati .

Dari penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 15.000 gelar palsu telah berpindah tangan sejak tahun 2000 hingga 2005. Data lainnya menunjukkan bahwa jumlah pembeli ijazah dan gelar palsu dapat mencapai 30.000 orang dari berbagai universitas fiktif tersebut. Gelar yang dikeluarkan meliputi 1.060 doktor, 288 PhD, 2.900 MSc, dan minimal 100 untuk beberapa gelar lainnya.

Untuk itu, dia mengimbau pemerintah melakukan reorientasi paradigma dan desain model pembangunan pendidikan. Semua model pendidikan harus diarahkan kepada pembangunan nilai dan budaya yang kuat. "Model pembangunan dan kebijakan semutakhir dan secanggih apa pun tidak akan berhasil bila tidak dilandasi oleh nilai dan kultur yang kuat. Sejarah telah membuktikannya dan kita sebaiknya belajar darinya, agar pendidikan kita menjadi education that educate, dalam makna yang sebenarnya," katanya.

Dijelaskan, model pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah masih berlandasakan pada pendidikan dengan model rasionalis, yakni model pembangunan pendidikan yang berorientasi pada standardisasi, formalisasi yang tinggi, dan birokratisasi yang ketat dan kaku.

"Model seperti ini banyak digunakan oleh pemerintah negara-negara berkembang karena dengan model ini pemerataan dan peningkatan kapasitas institusi pendidikan dapat dilakukan dengan biaya yang relatif murah," kata dia.

Paradigma pembangunan pendidikan seperti ini, papar Prio, berpotensi menimbulkan kesalahan orientasi pada arti pembangunan pendidikan. Selama ini, katanya, orientasi keberhasilan pendidikan selalu didasarkan pada banyaknya murid yang dapat dimasukkan ke dalam sistem pendidikan formal. "Selama angka tersebut terus meningkat, maka pembangunan dianggap telah berhasil. Institusi pendidikan kemudian dianggap sebagai suatu 'pabrik raksasa' yang akan mengolah secara massal orang-orang yang tidak berpendidikan menjadi berpendidikan hanya dengan menyelesaikan suatu proses yang sudah ditentukan, yaitu kurikulum pendidikan formal," terangnya.

Ironis

Sementara itu, Dwi Tularsih Sukowati yang juga berasal dari UI menyatakan pemerintah belum melaksanakan amanat UUD 1945 terkait pasal pendidikan. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. "Tetapi sesudah Indonesia merdeka selama 31 tahun, kenyataan yang ada sungguh ironis," katanya.

Dwi mengutip data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan angka buta aksara penduduk Indonesia sampai dengan usia 15 tahun mencapai 12,1 persen, sedangkan angka partisipasi kasar pendidikan dasar sampai menengah atas, cuma 65 persen.

Dwi menambahkan amendemen UUD 1945 pasal 31 (ayat 4) menegaskan bahwa negara memprioritaskan dana untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN dan APBD. "Tetapi kenyataannya pada 2006, pemerintah hanya mampu mengalokasikan dana pendidikan sebesar 9,3 persen. Sedangkan tahun 2007 sebesar 10,2 persen dari total APBN. Inilah yang menjadi salah satu faktor mahalnya biaya pendidikan untuk masyarakat. Belum lagi masalah kesenjangan pendidikan antara pusat dan daerah," katanya. [W-12]

Tidak ada komentar: